SMK3: Pengertian, Tujuan, Penerapan dan Regulasi Lengkap Bersama PT Sarana Katiga Nusantara
SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu bagian penting dalam pengelolaan perusahaan. Penerapan SMK3 tidak hanya berhubungan dengan penggunaan alat pelindung diri atau pemasangan rambu keselamatan. Lebih dari itu, SMK3 merupakan sistem yang mengintegrasikan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan peningkatan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja ke dalam kegiatan perusahaan.
Di Indonesia, salah satu landasan utama penerapan SMK3 adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Regulasi tersebut tercatat masih berstatus berlaku pada JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
Melalui penerapan SMK3 yang terencana, perusahaan dapat membangun lingkungan kerja yang lebih aman sekaligus melakukan pengendalian terhadap berbagai potensi risiko yang muncul dari aktivitas kerja.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja penting bagi manajemen, pengurus perusahaan, personel K3 maupun pekerja. PT Sarana Katiga Nusantara juga mendorong peningkatan pemahaman dan kompetensi K3 sebagai bagian dari upaya membangun budaya keselamatan yang lebih baik di tempat kerja.
Apa Itu SMK3?
SMK3 adalah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012, SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Dengan demikian, SMK3 tidak seharusnya berdiri terpisah dari kegiatan operasional perusahaan.
PT Sarana Katiga Nusantara mendorong perusahaan untuk mengutamakan keselamatan sejak tahap perencanaan pekerjaan, penempatan tenaga kerja, pemilihan peralatan, pengadaan barang dan jasa, pengendalian aktivitas berisiko, hingga evaluasi setelah pekerjaan selesai.
Sebagai contoh, perusahaan mungkin sudah menyediakan helm keselamatan, sepatu keselamatan, sarung tangan, atau perlengkapan keselamatan lainnya. Akan tetapi, keberadaan APD saja belum cukup menggambarkan penerapan SMK3.
Perusahaan juga perlu memiliki proses untuk mengidentifikasi bahaya, menilai risiko, menentukan pengendalian, menyediakan personel yang kompeten, membuat prosedur kerja, melakukan pemantauan, mendokumentasikan kegiatan serta melakukan evaluasi secara berkala.
Inilah yang membuat SMK3 menjadi sebuah sistem, bukan sekadar kumpulan program keselamatan.
Mengapa SMK3 Penting bagi Perusahaan?
Setiap aktivitas kerja berpotensi memiliki bahaya yang berbeda.
Pada lingkungan konstruksi, misalnya, pekerja dapat berhadapan dengan pekerjaan di ketinggian, alat berat, instalasi listrik, benda jatuh, pekerjaan pengangkatan hingga aktivitas panas.
Sementara itu, pada industri manufaktur terdapat risiko yang dapat berasal dari mesin, bahan kimia, energi berbahaya, ergonomi, kebisingan maupun aktivitas produksi lainnya.
Karena karakteristik risikonya berbeda, perusahaan membutuhkan suatu sistem yang dapat digunakan untuk mengelola keselamatan secara terstruktur.
Penerapan SMK3 membantu perusahaan menjadikan K3 sebagai bagian dari proses manajemen. PP No. 50 Tahun 2012 sendiri menempatkan penerapan SMK3 sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi serta mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Dengan menerapkan sistem tersebut, perusahaan dapat menjalankan tindakan keselamatan sejak tahap identifikasi bahaya dan risiko, bukan hanya setelah insiden terjadi. Perusahaan juga dapat menentukan langkah pengendalian yang tepat untuk mencegah kecelakaan kerja dan meningkatkan penerapan SMK3 secara berkelanjutan.
Apakah Semua Perusahaan Wajib Menerapkan SMK3?
Pertanyaan mengenai kewajiban penerapan SMK3 sering muncul di lingkungan perusahaan.
Pasal 5 PP Nomor 50 Tahun 2012 menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3. Pada ketentuan berikutnya dijelaskan bahwa kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan yang:
- mempekerjakan pekerja atau buruh paling sedikit 100 orang; atau
- mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Artinya, jumlah pekerja bukan satu-satunya parameter yang perlu diperhatikan.
Sebuah perusahaan dengan jumlah pekerja kurang dari 100 orang tetap perlu memperhatikan ketentuan tersebut apabila kegiatan usahanya mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, perusahaan perlu memahami karakteristik kegiatan usahanya, proses kerja, jumlah tenaga kerja dan potensi bahaya yang terdapat di tempat kerja.
Dasar Hukum SMK3 di Indonesia
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia mempunyai landasan hukum yang perlu diperhatikan oleh perusahaan.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan salah satu fondasi utama regulasi keselamatan kerja di Indonesia. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 12 Januari 1970 dan mengatur keselamatan kerja pada ruang lingkup tempat kerja sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Prinsip perlindungan tenaga kerja yang terdapat dalam regulasi tersebut kemudian menjadi bagian penting dari perkembangan penerapan K3 di Indonesia.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012
Regulasi yang secara khusus menjadi dasar penerapan SMK3 adalah:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
PP ini menjadi rujukan penting karena mengatur mulai dari kewajiban penerapan SMK3, tahapan penerapan, pemantauan dan evaluasi hingga penilaian melalui audit SMK3.
3. Permenaker Nomor 26 Tahun 2014
Selain PP Nomor 50 Tahun 2012, terdapat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Regulasi ini berkaitan dengan penyelenggaraan penilaian penerapan SMK3 dan menjadi salah satu referensi penting khususnya dalam konteks audit atau penilaian penerapan sistem.
Dengan memahami dasar hukum tersebut, perusahaan dapat membangun penerapan SMK3 dengan rujukan yang lebih jelas dan tidak hanya berdasarkan kebiasaan internal.
5 Tahapan Utama Penerapan SMK3 Sesuai PP No. 50 Tahun 2012
Salah satu bagian penting yang perlu dipahami perusahaan adalah tahapan penerapan SMK3.
Pasal 6 PP Nomor 50 Tahun 2012 menetapkan lima unsur utama penerapan SMK3, yaitu penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3, serta peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
1. Penetapan Kebijakan K3
Tahap pertama adalah menetapkan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Kebijakan K3 menunjukkan komitmen perusahaan terhadap perlindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
Dalam penyusunannya, pengusaha perlu melakukan tinjauan awal kondisi K3. PP Nomor 50 Tahun 2012 mengarahkan perusahaan untuk mengidentifikasi potensi bahaya, menilai risiko, dan menentukan langkah pengendalian risiko sebagai bagian penting dalam tinjauan awal kondisi K3. Perusahaan juga perlu melibatkan pekerja melalui masukan yang relevan serta meningkatkan kinerja K3 secara berkelanjutan agar penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berjalan lebih efektif.
Setelah perusahaan menetapkan kebijakan K3, manajemen perlu mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh pekerja dan pihak terkait. Dengan demikian, kebijakan K3 tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi pedoman nyata dalam membangun budaya keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan.
2. Perencanaan K3
Langkah berikutnya adalah membuat perencanaan K3.
Perencanaan harus mempertimbangkan hasil penelaahan awal, identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko, peraturan perundang-undangan serta sumber daya yang dimiliki perusahaan.
Rencana K3 setidaknya perlu mengarahkan perusahaan pada sasaran yang jelas.
Dengan perencanaan yang baik, perusahaan tidak hanya mengatakan “keselamatan adalah prioritas”, tetapi mempunyai program nyata untuk mewujudkannya.
Misalnya melalui program inspeksi, peningkatan kompetensi, pengendalian risiko, pemeliharaan peralatan, tanggap darurat ataupun program K3 lainnya sesuai karakteristik tempat kerja.
3. Pelaksanaan Rencana K3
Setelah menyusun perencanaan K3, perusahaan harus memastikan seluruh rencana tersebut berjalan secara konsisten dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaan rencana K3, PP Nomor 50 Tahun 2012 mengatur berbagai kegiatan penting, mulai dari tindakan pengendalian risiko, perancangan dan rekayasa, penyusunan prosedur serta instruksi kerja, pengadaan barang dan jasa, pengendalian pekerjaan yang melibatkan pihak lain, hingga peningkatan kesiapan perusahaan dalam menghadapi keadaan darurat.
Pada tahap ini, kompetensi pekerja menjadi sangat penting.
Pekerja harus memahami pekerjaan yang dilakukan, potensi bahaya yang dihadapi, prosedur yang harus dipatuhi serta tindakan yang perlu dilakukan apabila terjadi kondisi tidak normal atau keadaan darurat.
Oleh karena itu, edukasi dan pelatihan K3 menjadi salah satu bagian yang dapat mendukung efektivitas penerapan SMK3.
4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
Program K3 yang telah dijalankan perlu dipantau.
Pasal 14 PP Nomor 50 Tahun 2012 mengatur bahwa pengusaha wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3. Perusahaan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, serta audit internal SMK3 dengan melibatkan sumber daya manusia yang kompeten.
Melalui tahap ini, perusahaan dapat menilai efektivitas pengendalian K3 dan memastikan setiap tindakan pengendalian berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Apabila perusahaan menemukan ketidaksesuaian, tim terkait dapat menggunakan hasil evaluasi sebagai dasar untuk menentukan tindakan perbaikan dan meningkatkan penerapan SMK3 secara berkelanjutan. Karena itu, inspeksi dan audit seharusnya tidak hanya dipandang sebagai aktivitas mencari kesalahan. Keduanya merupakan bagian dari proses untuk menemukan peluang peningkatan sistem.
5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
SMK3 bukan sistem yang selesai setelah seluruh dokumen dibuat.
Perusahaan perlu melakukan peninjauan secara berkala.
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 50 Tahun 2012, peninjauan dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Hasilnya digunakan untuk perbaikan serta peningkatan kinerja.
Kebutuhan peningkatan dapat muncul karena berbagai faktor, misalnya perubahan regulasi, perubahan kegiatan perusahaan, perubahan struktur organisasi, perkembangan teknologi, hasil kajian kecelakaan maupun masukan pekerja.
Dengan pendekatan tersebut, SMK3 menjadi sistem yang terus berkembang mengikuti kondisi perusahaan.
Peran Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko dalam SMK3
Salah satu fondasi penting dari penerapan SMK3 adalah kemampuan perusahaan dalam mengenali bahaya.
Perusahaan akan lebih sulit mengendalikan risiko apabila tidak mengidentifikasi bahaya sejak awal. Oleh karena itu, perusahaan perlu mengidentifikasi setiap potensi bahaya sebelum memulai pekerjaan serta memperbarui hasil identifikasi setiap kali terjadi perubahan pada proses kerja, teknologi, bahan, peralatan, maupun kondisi lingkungan kerja untuk mendukung penerapan SMK3 yang efektif.
Setelah mengidentifikasi potensi bahaya, perusahaan perlu melanjutkan proses dengan melakukan penilaian risiko. Langkah ini membantu perusahaan menentukan tingkat risiko dan menetapkan tindakan pengendalian yang tepat untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman.
Dari hasil tersebut, perusahaan dapat menentukan tindakan pengendalian yang paling sesuai.
Pendekatan seperti ini membuat keputusan K3 lebih sistematis. Perusahaan tidak hanya mengandalkan pengalaman atau asumsi, tetapi menggunakan hasil identifikasi dan evaluasi risiko sebagai dasar pengendalian.
Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012, identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko secara eksplisit menjadi bagian dari tinjauan awal dan perencanaan K3.
Pentingnya Kompetensi dan Pelatihan K3 dalam Penerapan SMK3
Sistem yang baik tetap membutuhkan sumber daya manusia yang memahami cara menjalankannya.
Karena itu, peningkatan kompetensi merupakan bagian penting dalam implementasi SMK3.
PP Nomor 50 Tahun 2012 mensyaratkan pengusaha dalam pelaksanaan rencana K3 untuk menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3, melibatkan seluruh pekerja, membuat petunjuk K3, prosedur informasi dan pelaporan, serta mendokumentasikan kegiatan.
Pekerja dapat memahami tindakan yang harus mereka lakukan sekaligus mengetahui alasan pentingnya menerapkan prosedur keselamatan melalui pelatihan K3 yang tepat. Hal ini menjadi penting karena banyak prosedur keselamatan membutuhkan keputusan yang tepat dari manusia di lapangan. Melalui pengembangan kompetensi yang berkelanjutan, perusahaan dapat memperkuat pemahaman pekerja terhadap bahaya, prosedur kerja, penggunaan peralatan, tindakan pengendalian dan penanganan keadaan darurat.
Apa Itu Audit SMK3?
Audit SMK3 atau Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) membantu perusahaan memeriksa dan mengevaluasi penerapan SMK3 secara sistematis dan independen berdasarkan kriteria yang berlaku. Perusahaan dapat melaksanakan Audit SMK3 untuk menilai penerapan program K3 secara menyeluruh. Audit ini membantu perusahaan memeriksa kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan di lapangan, dan hasil penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Selain itu, perusahaan dapat menggunakan hasil audit untuk menemukan ketidaksesuaian. Hasil tersebut juga membantu perusahaan menentukan langkah perbaikan yang tepat. Dengan evaluasi rutin, perusahaan dapat meningkatkan kinerja SMK3 secara berkelanjutan dan memperkuat penerapan K3 di tempat kerja.
Apa Itu Audit SMK3?
Gunakan bagian pembuka ini untuk menjelaskan pengertian Audit SMK3 secara singkat dan langsung.
Tujuan Audit SMK3 bagi Perusahaan
Jelaskan fungsi audit untuk mengevaluasi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, menemukan ketidaksesuaian, dan menentukan perbaikan.
Apa Saja yang Dinilai dalam Audit SMK3?
Bahas aspek yang diperiksa dalam audit, seperti kebijakan K3, perencanaan, pelaksanaan program, dokumentasi, pemantauan, dan evaluasi kinerja K3.
Manfaat Audit SMK3 untuk Meningkatkan Kinerja K3
Jelaskan manfaat audit dalam membantu perusahaan memperbaiki sistem, mengendalikan risiko, dan meningkatkan kinerja K3 secara berkelanjutan.
Pentingnya Tindak Lanjut Hasil Audit SMK3
Gunakan bagian ini untuk membahas tindakan koreksi setelah perusahaan menemukan ketidaksesuaian atau peluang peningkatan.
Permenaker Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3 mengatur pelaksanaan penilaian SMK3 melalui lembaga audit independen yang mendapat penunjukan dari Menteri berdasarkan permohonan perusahaan. Sementara itu, perusahaan yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi wajib melaksanakan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan melaksanakan Audit SMK3, perusahaan dapat mengevaluasi efektivitas Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, menemukan ketidaksesuaian, serta menentukan langkah perbaikan untuk meningkatkan kinerja K3 secara berkelanjutan. PT Sarana Katiga Nusantara mendorong perusahaan untuk memahami penerapan dan evaluasi SMK3 sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, tertib, dan produktif.
Audit SMK3 mencakup berbagai aspek, mulai dari pembangunan dan pelaksanaan komitmen, pendokumentasian rencana K3, pengendalian dokumen, keamanan bekerja, pemantauan, pelaporan, pemeriksaan sistem hingga pengembangan keterampilan dan kemampuan.
Perusahaan sebaiknya mempersiapkan audit SMK3 secara konsisten, bukan hanya menjelang jadwal audit. Perusahaan juga perlu menerapkan prinsip dan persyaratan SMK3 dalam setiap aktivitas operasional sehari-hari agar sistem keselamatan dan kesehatan kerja berjalan efektif dan berkelanjutan.
Pedoman penilaian penerapan SMK3 meliputi:
- Kriteria Audit SMK3;
- Penetapan kriteria audit tiap tingkat pencapaian penerapan SMK3;
- Ketentuan penilaian hasil Audit SMK3.
Perusahaan melaksanakan penilaian berdasarkan tiga tingkatan penerapan SMK3, yaitu:
- Penilaian Tingkat Awal
Pada tingkat awal, perusahaan menjalani penilaian penerapan SMK3 berdasarkan 64 (enam puluh empat) kriteria yang telah ditetapkan.
- Penilaian Tingkat Transisi
Proses penilaian penerapan SMK3 menggunakan 122 kriteria sebagai dasar untuk mengevaluasi tingkat penerapan sistem di perusahaan.
- Penilaian Tingkat Lanjutan
Selain itu, pada tingkat lanjutan, perusahaan dapat menilai penerapan SMK3 berdasarkan 166 kriteria yang berlaku untuk mengukur efektivitas Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara menyeluruh.
Manfaat Penerapan SMK3 bagi Perusahaan
Perusahaan yang menerapkan SMK3 secara konsisten dapat mengelola keselamatan dan kesehatan kerja secara lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan, antara lain:
- membantu mengidentifikasi dan mengendalikan risiko pekerjaan;
- meningkatkan keteraturan dokumentasi dan prosedur K3;
- memperjelas tanggung jawab dan kewenangan terkait keselamatan;
- meningkatkan kesiapan menghadapi keadaan darurat;
- mendorong keterlibatan tenaga kerja dalam program K3;
- membantu proses pemantauan dan evaluasi keselamatan;
- mendorong perbaikan berkelanjutan; dan
- mendukung terciptanya tempat kerja yang lebih aman, efisien dan produktif.
Keberhasilan penerapan SMK3 bergantung pada konsistensi perusahaan dalam menjalankan sistem, bukan hanya pada banyaknya dokumen K3 yang tersedia.
Manajemen dan seluruh pekerja perlu memahami serta menerapkan kebijakan dan prosedur Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten dalam setiap aktivitas kerja. Dengan keterlibatan aktif dari jajaran manajemen hingga pekerja di lapangan, perusahaan dapat meningkatkan efektivitas penerapan SMK3 dan membangun budaya K3 yang lebih kuat.
Kesalahan Umum yang Harus Perusahaan Hindari dalam Penerapan SMK3
Dalam implementasinya, perusahaan perlu menghindari penerapan SMK3 yang hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi.
Dokumen memang memiliki peran penting dalam penerapan SMK3. Namun, perusahaan juga harus memastikan bahwa setiap dokumen mampu menggambarkan kondisi dan pelaksanaan K3 yang sebenarnya di tempat kerja.
Sebagai contoh, perusahaan dapat menetapkan prosedur inspeksi sebagai bagian dari sistem K3. Selanjutnya, perusahaan harus melaksanakan inspeksi tersebut secara konsisten agar prosedur K3 berjalan efektif dan memberikan hasil yang optimal. Selain itu, perusahaan juga perlu memberikan perhatian yang sama terhadap pelaksanaan pelatihan K3.
Dengan demikian, penerapan SMK3 dapat memberikan dampak nyata terhadap kinerja keselamatan perusahaan.
Bangun Sistem SMK3 Perusahaan Bersama PT Sarana Katiga Nusantara Cabang Batam
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) membutuhkan komitmen, kompetensi serta keterlibatan berbagai pihak di dalam perusahaan.
Tidak cukup hanya memiliki peraturan dan prosedur. Pekerja dan personel terkait juga perlu memahami serta menerapkan prinsip K3 dalam setiap aktivitas kerja sehari-hari.
PT Sarana Katiga Nusantara hadir untuk mendukung peningkatan pemahaman dan kompetensi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Melalui peningkatan kompetensi yang tepat, perusahaan dapat membangun tenaga kerja yang lebih memahami bahaya, risiko, prosedur serta tanggung jawab keselamatan di tempat kerja.
Pada akhirnya, penerapan SMK3 bukan hanya tentang memenuhi persyaratan regulasi.
SMK3 merupakan upaya membangun sistem kerja yang menempatkan pencegahan, pengendalian risiko dan peningkatan berkelanjutan sebagai bagian dari kegiatan perusahaan.
Semakin kuat pemahaman manajemen dan tenaga kerja mengenai K3, semakin besar pula peluang untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, tertib dan produktif.
PILIH SELAMAT? SARANA KATIGA AJA!
Sumber dan Regulasi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
