Pelatihan Teknisi K3 Ruang Terbatas

Pelatihan Teknisi K3 Ruang Terbatas

PENDAHULUAN

Training Teknisi K3 Ruang Terbatas merupakan program kerjasama dengan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Teknisi K3 Ruang Terbatas. Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan  penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya. Group Nusantara menyediakan pelatihan teknisi k3 ruang terbatas dengan sertifikasi resmi dari kemnaker RI.

TUJUAN PROGRAM

Tujuan pelatihan teknisi k3 ruang terbatas peserta diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas.
  2. Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang
  3. Prosedur ijin kerja aman (SIKA) 4
  4. Karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.
  5. Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas.
  6. Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
  7. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas.
  8. Identifikasi bahaya dan risiko
  9. darurat di ruang terbatas
  10. Alat Pelindung Diri

MATERI

Materi pelatihan teknisi k3 ruang terbatas mencakup.

Teori :

  • Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
  • Dasar – dasar K3 di ruang terbatas/ruang tertutup
  • Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  • Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
  • Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
  • Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
  • Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
  • Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
  • Identifikasi Bahaya dan Risiko (HIRA/JSA)
  • Lock Out Tag Out
  • Evaluasi

Praktek :

  1. Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup & aplikasi work permit system
  2. Pengukuran dan deteksi gas beracun
  3. Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)

INSTRUKTUR

Instruktur adalah profesional yang berpengalaman di bidangnya baik dari PT. SARANA KATIGA NUSANTARA maupun Kemenakertrans.

SERTIFIKASI

Seluruh peserta yang mengikuti pelatihan akan memperoleh sertifikat kehadiran yang akan ditandatangani elektronik tersertifikasi. Seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus dalam pelatihan akan memperoleh Sertifikat & Lisensi dari Kemnaker RI.

METODE PELATIHAN

Pelatihan teknisi k3 ruang terbatas dilakukan secara Offline atau Blended Training

OFFLINE TRAINING

Hari Ke 1        : Offline – Perundangan

Hari Ke 2        : Offline – Materi Praktisi

Hari Ke 3        : Offline – Materi Praktisi

Hari Ke 4        : Offline – Materi Praktisi

Hari Ke 5        : Offline – Praktek + Ujian Evaluasi

LOKASI PUBLIK TRAINING

PT Sarana Katiga Nusantara (Grandwisata)

Di Ruko Westfield Blok ER05/028 Grandwisata, Jl. Western Boulevard, Tambun Selatan, Bekasi.

Group Nusantara (Batam)

Di Ruko The Summer Blok B1 No 10 Batam Center, kel. Telur tering, kec.batam kota 29461.

PERSYARATAN PESERTA
Pendidikan minimum SMA/SMU atau Sederajat dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun di ruang terbatas/tertutup. Adapun persyaratan yang dibutuhkan lainnya adalah sebagai berikut :

  1. Melampirkan Fotocopy Ijasah minimum SMA
  2. Melampirkan Foto Copy Kartu Identitas
  3. Melampirkan Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
  4. Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  5. Melampirkan Surat Pernyataan Mengikuti Training (SPMT)
  6. Memiliki Handphone Android / Laptop dengan koneksi internet yang baik
  7. Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan