Bidang Makananan dan Halal

Bidang Makanan dan Halal dengan Sertifikasi BNSP adalah bidang keahlian yang memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi dalam pengolahan makanan yang aman, higienis, dan sesuai prinsip halal. Sertifikasi ini mencakup jabatan seperti Juru Sembelih Halal (Juleha), Auditor Halal Internal, Petugas Jaminan Halal (PJBH), Penjamah Makanan, dan Petugas Higiene Sanitasi, yang dibutuhkan oleh industri makanan, minuman, dan jasa boga untuk memenuhi standar mutu, keamanan pangan, serta regulasi dari BPJPH dan SKKNI.

Bidang Makananan dan Halal

Pengelolaan Keamanan Pangan Berbasis HACCP

Tenaga profesional yang mengelola sistem keamanan pangan dengan pendekatan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) untuk mencegah bahaya biologis, kimia, dan fisik dalam proses produksi pangan.

Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan

Bertugas menerapkan prinsip kebersihan dan sanitasi di dapur, restoran, atau fasilitas pengolahan makanan agar makanan aman dan layak konsumsi.

Penjamah Makanan (Food Handler)

Tenaga kerja yang menangani makanan secara langsung, seperti memasak, menyajikan, dan menyimpan makanan. Wajib memahami praktik higienis sesuai standar kesehatan.

Audit Internal Keamanan Pangan

Personel yang melakukan audit internal terhadap sistem manajemen keamanan pangan di perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar (HACCP, ISO 22000, dsb).

Penyelia Halal

Petugas yang memastikan seluruh proses produksi, bahan baku, dan peralatan sesuai dengan standar halal, serta bertugas memelihara sistem jaminan halal di perusahaan.

Auditor Halal

Tenaga profesional bersertifikasi yang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pemenuhan kriteria halal dalam industri makanan, minuman, dan produk konsumen sesuai regulasi BPJPH dan standar LPPOM MUI.