Bidang Listrik

Bidang Listrik dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah bidang keahlian yang berfokus pada pencegahan risiko kecelakaan akibat instalasi, penggunaan, dan perawatan peralatan listrik di tempat kerja. Bidang ini mencakup pengelolaan sistem kelistrikan yang aman, pemeriksaan instalasi listrik, serta perlindungan tenaga kerja dari bahaya listrik seperti sengatan, korsleting, kebakaran, dan ledakan. Tenaga kerja di bidang ini harus memahami standar keselamatan kelistrikan, menggunakan alat pelindung diri (APD) khusus, dan mampu mendeteksi serta menangani potensi gangguan listrik. Sertifikasi KEMNAKER di bidang ini memastikan bahwa pekerja memiliki kompetensi teknis dan prosedural untuk bekerja aman dalam sistem tenaga listrik industri maupun umum.
Bidang Listrik
Ahli K3 Listrik
Tenaga ahli bersertifikasi KEMNAKER yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penerapan sistem keselamatan kerja terkait kelistrikan di lingkungan kerja. Ahli ini memiliki kompetensi untuk melakukan evaluasi risiko listrik, menyusun prosedur kerja aman, memberikan pelatihan, serta memastikan instalasi dan peralatan listrik memenuhi standar keselamatan.
Teknisi K3 Listrik
Petugas teknis yang menjalankan pemeriksaan, pengujian, dan perawatan terhadap instalasi serta peralatan listrik. Teknisi ini mendeteksi potensi bahaya listrik, melakukan perbaikan, dan memastikan sistem kelistrikan berfungsi dengan aman sesuai prosedur K3 yang berlaku.