Bidang Lingkungan Kerja & Bahan Berbahaya (LKBB)

Bidang Lingkungan Kerja & Bahan Berbahaya (LKBB) adalah bidang keahlian K3 yang berfokus pada pengendalian faktor lingkungan kerja dan penanganan bahan berbahaya agar tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan dan keselamatan pekerja. Cakupannya meliputi pemantauan kualitas udara, pencahayaan, kebisingan, getaran, suhu, serta pengelolaan bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) di tempat kerja. Tenaga kerja di bidang ini bertugas mengidentifikasi potensi bahaya lingkungan, menerapkan pengendalian teknis dan administratif, serta memastikan lingkungan kerja memenuhi standar K3 sesuai regulasi KEMNAKER. Tujuannya adalah menciptakan tempat kerja yang sehat, aman, dan bebas dari paparan berbahaya yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan akut maupun kronis.
Bidang Lingkungan Kerja & Bahan Berbahaya (LKBB)
Ahli K3 Kimia
Tenaga ahli yang memiliki kompetensi dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya kimia di tempat kerja. Bertanggung jawab atas pengelolaan bahan kimia berbahaya dan penerapan sistem keselamatan kimia sesuai standar K3 dan regulasi KEMNAKER.
Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja
Profesional pemula yang memiliki keahlian dasar dalam pemantauan dan pengendalian faktor lingkungan kerja seperti suhu, pencahayaan, kebisingan, dan kualitas udara agar tetap sesuai standar kesehatan dan keselamatan kerja.
Petugas Penyelamat Ruang Terbatas
Personel terlatih yang bertugas melakukan penyelamatan darurat di ruang terbatas (confined space), seperti tangki, saluran, atau ruang tertutup lain yang memiliki risiko tinggi seperti kekurangan oksigen, gas beracun, atau ledakan.
Petugas K3 Kimia
Petugas pelaksana di lapangan yang menangani penyimpanan, penggunaan, dan penanganan bahan kimia berbahaya. Mampu membaca lembar data keselamatan (MSDS) dan melaksanakan prosedur tanggap darurat jika terjadi insiden kimia.
Teknisi K3 Deteksi Gas
Bertanggung jawab atas pengoperasian dan kalibrasi alat deteksi gas berbahaya di area kerja, serta memastikan lingkungan bebas dari gas beracun, mudah terbakar, atau kekurangan oksigen sebelum pekerjaan dimulai.
Teknisi K3 Ruang Terbatas
Teknisi yang melakukan pemeriksaan, pemantauan, dan persiapan keselamatan sebelum dan selama pekerjaan di ruang terbatas, termasuk pengujian kualitas udara, peralatan keselamatan, dan ventilasi.