Bidang Lingkungan

Bidang Lingkungan dengan Sertifikasi BNSP merupakan bidang keahlian yang menilai dan mengakui kompetensi tenaga kerja dalam mengelola dampak lingkungan akibat aktivitas industri, pertambangan, maupun konstruksi. Sertifikasi ini mencakup jabatan seperti Supervisor Lingkungan, Pengelola Limbah B3, Teknisi Pengendalian Pencemaran, dan lainnya, yang berperan penting dalam menjaga kualitas udara, air, dan tanah. Melalui sertifikasi berbasis SKKNI, tenaga kerja dibekali kemampuan teknis untuk menjalankan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan sesuai regulasi pemerintah.

Bidang Lingkungan

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)

Bertanggung jawab menyusun kebijakan dan strategi pengendalian pencemaran air di perusahaan, serta memastikan sistem pengelolaan limbah cair berjalan sesuai regulasi.

Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL)

Operator teknis yang mengelola dan mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar efisien dan memenuhi baku mutu lingkungan.

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)

Bertugas mengawasi dan merancang sistem pengendalian emisi udara di perusahaan, serta menjamin kepatuhan terhadap ambang batas emisi yang diatur oleh peraturan.

Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU/POPU)

Operator yang menjalankan peralatan pengendalian polusi udara seperti scrubber, filter, atau cerobong, serta memastikan sistem berfungsi optimal.

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3)

Penanggung jawab utama dalam sistem manajemen limbah B3, mulai dari identifikasi, penyimpanan, pengangkutan, hingga pelaporan ke instansi lingkungan.

Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3)

Petugas operasional yang menangani langsung pengumpulan, pengemasan, dan penyimpanan limbah B3 sesuai dengan prosedur keselamatan dan ketentuan hukum.