Bidang Ketinggian

Bidang Ketinggian dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah bidang keahlian yang berfokus pada pencegahan risiko kecelakaan kerja yang terjadi saat melakukan pekerjaan di tempat tinggi, seperti gedung, menara, tangki, atau struktur lainnya. Pekerjaan ini melibatkan risiko jatuh yang tinggi, sehingga memerlukan prosedur keselamatan, alat pelindung diri (APD), dan sistem penopang yang sesuai standar. Tenaga kerja di bidang ini wajib memiliki kompetensi khusus dalam penggunaan peralatan kerja di ketinggian seperti full body harness, lifeline, scaffolding, gondola, dan akses tali (rope access). Sertifikasi di bidang ini, yang diakui oleh KEMNAKER, bertujuan memastikan pekerja mampu melakukan pekerjaan dengan aman dan efisien di area berisiko jatuh, serta mengetahui prosedur penyelamatan darurat saat bekerja di ketinggian.

Bidang Ketinggian

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat I

Pekerja pemula yang memiliki kemampuan dasar untuk melakukan pekerjaan konstruksi di ketinggian secara aman, menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti body harness dan helm keselamatan, serta mengikuti arahan pengawas.

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat II

Pekerja terampil yang mampu bekerja secara mandiri di bangunan tinggi, memahami sistem pengaman aktif, dan mampu mengawasi atau membimbing TKBT Tingkat I dalam menjalankan pekerjaan di ketinggian.

Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat I

Tenaga kerja dengan pelatihan dasar untuk melakukan aktivitas kerja di ketinggian rendah hingga sedang, seperti menggunakan scaffolding atau tangga kerja, dengan pengawasan ketat.

Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat II

Pekerja berpengalaman yang mampu melakukan pekerjaan di ketinggian menengah hingga tinggi, dapat menggunakan sistem pengaman aktif seperti fall arrest dan lifeline, serta mampu mengidentifikasi bahaya jatuh.

Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) Tingkat III

Tenaga ahli atau supervisor yang mampu merancang sistem keselamatan kerja di ketinggian, melakukan inspeksi peralatan, serta memimpin dan melakukan penyelamatan dalam situasi darurat di area kerja tinggi.

Operator Genset (Motor Diesel) Kelas II

Mengoperasikan genset skala kecil hingga menengah untuk kebutuhan tenaga cadangan, dengan tanggung jawab teknis dasar dan operasional harian.