Bidang Elevator dan Eskalator

Bidang Elevator dan Eskalator adalah bagian dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berfokus pada pengoperasian, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengawasan alat angkut vertikal seperti lift (elevator) dan tangga berjalan (eskalator) agar aman digunakan oleh pengguna maupun pekerja. Peralatan ini termasuk kategori pesawat angkat dan angkut, yang penggunaannya diatur secara ketat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER). Tenaga kerja yang terlibat, seperti operator dan teknisi, harus memiliki pelatihan dan sertifikasi resmi, karena alat ini berisiko tinggi jika terjadi gangguan teknis, kelistrikan, atau kesalahan operasional.

Bidang Elevator dan Eskalator

Operator Elevator dan Eskalator

Tenaga kerja yang bertugas mengoperasikan elevator (lift) atau eskalator secara aman, baik untuk angkutan orang maupun barang. Operator harus memahami prosedur penggunaan, tanggap terhadap keadaan darurat, serta menjaga keselamatan pengguna selama alat beroperasi.

Teknisi Elevator dan Eskalator

Petugas teknis yang bertanggung jawab atas instalasi, pemeliharaan, perbaikan, dan pengujian elevator dan eskalator. Teknisi harus memiliki kompetensi teknis sesuai standar KEMNAKER, termasuk kemampuan menangani sistem mekanik, elektrik, dan pengaman otomatis untuk mencegah kecelakaan kerja.