Standar Scaffolding dalam K3 Konstruksi: Panduan Keselamatan Kerja Sesuai Regulasi
Scaffolding atau perancah merupakan salah satu fasilitas kerja yang sangat penting dalam kegiatan konstruksi, terutama ketika pekerja harus melakukan aktivitas pada area yang berada di ketinggian.
Pekerja menggunakan scaffolding atau perancah untuk membangun gedung, mengerjakan struktur, serta melakukan instalasi dan pemeliharaan di proyek industri maupun galangan kapal. Namun, perusahaan dan pekerja tetap perlu memperhatikan potensi bahaya saat menggunakan scaffolding.
Pemasangan yang tidak tepat, kondisi komponen yang tidak layak, platform kerja yang tidak aman, akses yang buruk, hingga kurangnya kompetensi pekerja dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja.
Karena itu, memahami standar scaffolding dalam K3 konstruksi menjadi langkah penting bagi perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman sekaligus mendukung penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
PT Sarana Katiga Nusantara mendorong perusahaan dan tenaga kerja untuk meningkatkan pemahaman mengenai K3, termasuk keselamatan pekerjaan di ketinggian dan penggunaan scaffolding. Penerapan standar yang tepat bukan sekadar memenuhi kebutuhan operasional, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun budaya keselamatan di lingkungan kerja.
Apa Itu Scaffolding?
Scaffolding atau perancah adalah struktur sementara yang menyediakan akses dan platform kerja, terutama untuk pekerjaan di ketinggian. Dalam proyek konstruksi, pekerja menggunakan scaffolding untuk menjangkau bagian bangunan yang sulit mereka capai dari permukaan tanah. Dari platform perancah, mereka dapat memasang struktur dan instalasi, mengecat, mengelas, serta melakukan inspeksi dan perawatan.
Tim pemasang harus merakit setiap komponen dengan benar agar struktur perancah tetap stabil. Selama bekerja di atas scaffolding, pekerja harus mengikuti prosedur keselamatan kerja.
Kesalahan kecil dalam pemasangan atau penggunaan scaffolding dapat menimbulkan konsekuensi besar. Oleh sebab itu, proses perencanaan, pemasangan, penggunaan, pemeriksaan, perubahan, hingga pembongkaran scaffolding perlu menjadi perhatian dalam sistem K3 perusahaan.
Mengapa Standar Scaffolding dalam K3 Konstruksi Sangat Penting?
Pekerjaan menggunakan scaffolding umumnya dilakukan pada ketinggian. Kondisi tersebut menghadirkan berbagai potensi bahaya, baik bagi pekerja yang berada di atas scaffolding maupun orang yang bekerja atau beraktivitas di sekitarnya.
Perusahaan dan pekerja perlu mengenali risiko penggunaan scaffolding. Pekerja bisa terpeleset, tersandung, atau jatuh dari ketinggian, terutama jika jalur akses tidak aman. Material atau peralatan juga bisa jatuh dari platform. Selain itu, komponen perancah bisa rusak, sementara struktur perancah bisa bergeser, kehilangan kestabilan, atau gagal menopang beban.
Selain itu, faktor lingkungan seperti angin, hujan, permukaan tanah, kondisi area kerja, keberadaan jaringan listrik, serta aktivitas alat berat di sekitar scaffolding dapat memengaruhi tingkat risiko.
Karena itu, standar scaffolding dalam K3 konstruksi harus diterapkan sejak tahap perencanaan pekerjaan, bukan hanya ketika scaffolding sudah berdiri.
Perusahaan perlu mengidentifikasi bahaya, melakukan penilaian risiko, menentukan metode kerja, memastikan kompetensi personel, memilih peralatan yang sesuai, dan melakukan pengawasan selama pekerjaan berlangsung.
Regulasi K3 yang Berkaitan dengan Scaffolding
Penerapan keselamatan scaffolding di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai ketentuan K3 dan keselamatan konstruksi.
Salah satu landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Regulasi ini menjadi salah satu dasar utama penyelenggaraan keselamatan kerja di Indonesia dan menekankan pentingnya perlindungan tenaga kerja dari berbagai sumber bahaya di tempat kerja.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian. Regulasi tersebut mengatur K3 pekerjaan pada ketinggian, termasuk kewajiban pengusaha dan/atau pengurus dalam memastikan pekerjaan yang menggunakan perancah atau tangga memenuhi persyaratan K3.
Dalam lingkup manajemen K3 yang lebih luas, perusahaan juga perlu memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Peraturan tersebut menjadi dasar penting dalam penerapan sistem manajemen K3 secara terstruktur di perusahaan.
Untuk kegiatan jasa konstruksi, terdapat pula Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Berdasarkan JDIH Kementerian PUPR, regulasi tersebut berstatus berlaku dan menjadi pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Dari sisi kompetensi, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2022 menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) kategori konstruksi, golongan pokok konstruksi khusus bidang operasi scaffolding. Dokumen tersebut menekankan pentingnya kompetensi personel dalam bidang operasi scaffolding.
Perusahaan sebaiknya selalu memeriksa ketentuan terbaru dan regulasi sektoral yang berlaku sesuai jenis proyek, lokasi, serta karakteristik pekerjaan.
Standar Dasar Scaffolding dalam K3 Konstruksi
Saat merencanakan pemasangan scaffolding, tim konstruksi perlu menilai kondisi lapangan dan memperkirakan beban yang akan perancah topang. Tim kemudian harus memasang perancah sesuai rencana tersebut.
Berikut beberapa aspek penting yang perlu menjadi perhatian dalam penerapan K3 scaffolding:
1. Fondasi dan Permukaan Harus Stabil
Scaffolding membutuhkan dasar yang mampu memberikan dukungan memadai. Permukaan yang lunak, tidak rata, mudah bergeser, atau tidak mampu menopang beban dapat memengaruhi kestabilan struktur.
Sebelum pemasangan dimulai, kondisi permukaan perlu diperiksa. Penempatan bagian dasar scaffolding harus mempertimbangkan distribusi beban serta kemungkinan terjadinya penurunan atau pergeseran.
2. Kelayakan Komponen Scaffolding
Sebelum menggunakan perancah, petugas perlu memeriksa kondisi setiap komponen. Jika menemukan kerusakan, perubahan bentuk, korosi berat, retak, atau tanda lain yang dapat mengurangi kekuatan komponen, petugas perlu menilai kelayakannya sebelum mengizinkan penggunaan kembali.
Petugas perlu memeriksa setiap komponen karena kondisi masing-masing komponen memengaruhi kekuatan struktur scaffolding secara keseluruhan.
3. Struktur Harus Stabil
Perusahaan perlu memastikan scaffolding tetap stabil selama pekerja menggunakannya. Tim pemasang perlu memasang pengaku (brace), sambungan, pengikat, dan komponen pendukung lainnya sesuai dengan sistem atau rancangan perancah. Jika tim melewatkan satu komponen, struktur dapat kehilangan kestabilan. Semakin tinggi dan kompleks struktur scaffolding, semakin cermat perusahaan perlu merencanakan pemasangan dan memeriksa kestabilannya.
4. Platform Kerja Harus Aman
Platform merupakan tempat pekerja berdiri dan melakukan aktivitas. Oleh karena itu, platform harus dipasang dengan baik dan dijaga agar tidak menciptakan potensi bahaya tambahan.
Area platform juga perlu dikelola agar tidak dipenuhi material secara berlebihan. Housekeeping yang baik membantu mencegah risiko tersandung, terpeleset, serta material jatuh dari ketinggian.
5. Sistem Perlindungan Jatuh
Risiko jatuh merupakan salah satu bahaya utama dalam pekerjaan di ketinggian. Oleh sebab itu, perusahaan perlu menentukan sistem perlindungan jatuh yang sesuai berdasarkan hasil identifikasi bahaya dan penilaian risiko.
Pengendalian dapat melibatkan perlindungan kolektif maupun perlindungan perorangan sesuai kondisi pekerjaan dan ketentuan yang berlaku.
Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 secara khusus mengatur K3 dalam pekerjaan pada ketinggian dan mencakup sistem perlindungan serta persyaratan kompetensi tenaga kerja.
6. Akses Naik dan Turun Harus Aman
Pekerja tidak boleh menggunakan bagian scaffolding secara sembarangan sebagai sarana naik dan turun.
Akses yang aman perlu tersedia sehingga pekerja dapat mencapai platform kerja tanpa meningkatkan risiko terjatuh. Akses tersebut juga perlu dipertahankan dalam kondisi baik selama scaffolding digunakan.
7. Perhatikan Beban Scaffolding
Scaffolding tidak boleh dibebani tanpa mempertimbangkan kapasitas dan desainnya.
Material konstruksi, peralatan, serta jumlah pekerja di atas platform turut memberikan beban terhadap struktur. Penumpukan material secara berlebihan dapat meningkatkan risiko kegagalan.
Karena itu, pengguna harus memahami batas dan ketentuan penggunaan scaffolding yang digunakan di proyek.
Pentingnya Inspeksi Scaffolding
Scaffolding tidak cukup hanya dipasang dengan benar. Kondisinya juga harus diperiksa untuk memastikan struktur tetap aman digunakan.
Inspeksi dapat mencakup pemeriksaan terhadap kondisi komponen, sambungan, platform, akses, kestabilan, pengikat, perlindungan terhadap jatuh, serta kondisi area di sekitarnya.
Pemeriksaan juga menjadi semakin penting ketika terjadi kondisi yang berpotensi memengaruhi keamanan scaffolding, misalnya perubahan konfigurasi, pekerjaan di sekitar struktur, benturan, atau kondisi cuaca tertentu.
Apabila ditemukan kondisi tidak aman, penggunaan scaffolding harus dikendalikan sampai tindakan perbaikan yang diperlukan telah dilakukan dan struktur dinilai aman sesuai prosedur perusahaan.
Jangan Melakukan Modifikasi Scaffolding Sembarangan
Salah satu kesalahan yang dapat terjadi di lapangan adalah pekerja mengubah konfigurasi scaffolding untuk mempermudah pekerjaan.
Contohnya, pekerja melepas komponen scaffolding yang mereka anggap menghalangi aktivitas, mengubah platform, memindahkan pengikat, atau mengubah struktur perancah tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Tindakan tersebut dapat mengubah kestabilan dan kemampuan struktur dalam menerima beban.
Setiap perubahan konfigurasi scaffolding perlu mengikuti prosedur, rancangan, petunjuk sistem, dan pengawasan personel yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pekerjaan.
Prinsip sederhananya adalah: jangan mengubah struktur scaffolding hanya karena perubahan tersebut terlihat praktis.
Keselamatan harus tetap menjadi pertimbangan utama.
Kompetensi Tenaga Kerja Scaffolding
Selain kondisi peralatan, faktor manusia memiliki peran sangat besar dalam keselamatan scaffolding.
Personel yang menangani scaffolding perlu mengenali bahaya kerja dan memahami prosedur pemasangan serta pembongkaran perancah sesuai tugas masing-masing. Mereka juga perlu memahami cara menggunakan dan memeriksa peralatan, mengenali batas penggunaannya, serta mengetahui langkah yang harus mereka ambil saat menemukan kondisi tidak aman.
Menteri Ketenagakerjaan menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang operasi scaffolding melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 46 Tahun 2022. Standar ini menetapkan kompetensi kerja bagi personel di bidang operasi scaffolding. Dokumen SKKNI tersebut menyebut kebutuhan personel dengan kompetensi kerja standar dalam bidang operasi scaffolding.
Pelatihan dan peningkatan kompetensi membantu pekerja memahami bahwa pemasangan scaffolding bukan sekadar menyusun rangka, melainkan pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan, keterampilan, dan penerapan prosedur keselamatan.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Penggunaan Scaffolding
Saat menerapkan standar K3, perusahaan perlu mengawasi cara pekerja memasang dan menggunakan scaffolding di lapangan. Kesalahan yang tampak sepele dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Risiko meningkat ketika pekerja menggunakan komponen yang tidak layak, memasang perancah di atas permukaan yang tidak stabil, atau membiarkan platform berantakan. Pekerja juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain jika mengubah struktur tanpa izin, membebani perancah melebihi kapasitasnya, mengabaikan jalur akses yang aman, atau terus menggunakan perancah meski menemukan kondisi yang tidak aman.
Untuk mencegah kesalahan tersebut, perusahaan perlu merencanakan pekerjaan, memeriksa kondisi perancah, mengawasi penggunaannya, memastikan komunikasi yang jelas, dan meningkatkan kompetensi pekerja.
Hubungan Scaffolding dengan Sistem Manajemen K3
Keselamatan scaffolding sebaiknya tidak dipandang sebagai program yang berdiri sendiri.
Pengelolaan scaffolding perlu menjadi bagian dari sistem K3 perusahaan. PP Nomor 50 Tahun 2012 mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sedangkan dalam konteks konstruksi terdapat Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Dengan pendekatan sistematis, perusahaan dapat memasukkan aktivitas scaffolding ke dalam proses identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko, perencanaan pekerjaan, pengembangan kompetensi, inspeksi, pengawasan, dokumentasi, serta evaluasi K3.
Pendekatan tersebut membantu perusahaan membangun sistem pencegahan, bukan hanya bereaksi setelah terjadi insiden.
Tingkatkan Kompetensi K3 Bersama PT Sarana Katiga Nusantara
Penerapan standar scaffolding membutuhkan kombinasi antara peralatan yang layak, prosedur yang tepat, pengawasan, serta tenaga kerja yang memahami risiko pekerjaannya.
PT Sarana Katiga Nusantara hadir untuk mendukung peningkatan pemahaman dan kompetensi K3 bagi tenaga kerja maupun perusahaan. Melalui pengembangan kompetensi yang tepat, pekerja dapat memahami potensi bahaya, metode pengendalian risiko, serta pentingnya menjalankan pekerjaan sesuai prosedur keselamatan.
Perusahaan juga perlu memilih program pelatihan atau sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan jabatan, ruang lingkup pekerjaan, serta ketentuan regulator atau skema sertifikasi yang berlaku.
Kompetensi berperan langsung dalam keselamatan kerja. Ketika pekerja menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dengan tepat, mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih aman.
Kesimpulan
Perusahaan dapat membantu mencegah kecelakaan kerja dengan menerapkan standar scaffolding dalam K3 konstruksi, terutama saat pekerja beraktivitas di ketinggian. Upaya ini dimulai saat perusahaan merencanakan penggunaan perancah.
Perusahaan perlu memastikan kondisi komponen, kestabilan struktur, keamanan platform, akses kerja, perlindungan terhadap jatuh, kapasitas beban, inspeksi, pengawasan, serta kompetensi personel.
Penerapannya juga perlu mempertimbangkan regulasi terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK, serta SKKNI bidang operasi scaffolding melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 46 Tahun 2022.
Melalui penerapan standar K3 yang konsisten serta peningkatan kompetensi tenaga kerja, perusahaan dapat menciptakan aktivitas konstruksi yang lebih aman, terencana, dan produktif.
PT Sarana Katiga Nusantara dapat menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan pemahaman dan kompetensi keselamatan kerja. Dalam pekerjaan konstruksi, scaffolding membantu pekerja menjangkau area kerja di ketinggian. Perusahaan harus merencanakan dan mengelola penggunaan perancah sebagai bagian dari sistem keselamatan kerja.
