
Permenaker 13 Tahun 2025: Aturan Terbaru P2K3 Pengganti PER.04/MEN/1987
Era Baru Pengelolaan P2K3 di Perusahaan
Tahun 2025 menjadi titik penting bagi dunia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Peraturan ini ditetapkan pada 17 November 2025 dan resmi mencabut PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli K3.
Dengan terbitnya Permenaker 13 Tahun 2025, perusahaan harus memperbarui pemahaman dan implementasi P2K3 agar sesuai ketentuan terbaru. Bukan hanya soal mengganti payung hukum lama, tetapi juga tentang bagaimana P2K3 disesuaikan dengan:
- Perkembangan teknologi dan industri,
- Pendekatan manajemen risiko,
- Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3),
- Serta integrasi dengan sistem informasi dan pelaporan elektronik.
Artikel ini akan mengulas secara praktis apa saja yang diatur dalam Permenaker 13 Tahun 2025, bagaimana perbedaannya dengan peraturan lama PER.04/MEN/1987, apa dampaknya bagi perusahaan, dan mengapa penting untuk menyiapkan SDM yang kompeten melalui pelatihan K3, termasuk bersama Group Nusantara.
Sekilas Tentang P2K3: Badan Pembantu Manajemen di Bidang K3
Sebelum membahas aturan baru, penting untuk mengingat kembali apa itu P2K3.
Secara umum, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah:
Badan pembantu di tempat kerja yang menjadi wadah kerja sama antara pengusaha/manajemen dan pekerja untuk mengembangkan penerapan K3 secara efektif.
Beberapa fungsi P2K3 secara klasik (berdasarkan ketentuan lama dan praktik K3 yang masih relevan) antara lain:
- Menghimpun dan mengolah data K3 (kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, potensi bahaya).
- Menjelaskan kepada tenaga kerja tentang faktor bahaya, APD, dan cara kerja aman.
- Membantu pengusaha mengevaluasi cara kerja, proses, dan lingkungan kerja.
- Mengembangkan sistem pengendalian bahaya dan program K3 di tempat kerja.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada manajemen terkait kebijakan K3.
Fungsi-fungsi ini tetap relevan, dan di Permenaker 13 Tahun 2025 diperkuat sekaligus disesuaikan dengan kebutuhan zaman, terutama integrasi dengan SMK3 dan sistem pelaporan yang lebih modern.
Mengapa PER.04/MEN/1987 Diganti?
PER.04/MEN/1987 berlaku sejak 1987 dan sudah sangat lama menjadi rujukan utama terkait P2K3 dan penunjukan Ahli K3. Namun, dalam perjalanannya muncul banyak perubahan:
- Munculnya berbagai regulasi baru (UU Ketenagakerjaan, PP SMK3, dll),
- Perubahan pola usaha dan teknologi (otomasi, digitalisasi, bahan kimia dan proses baru),
- Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, yang menuntut pengelolaan K3 yang lebih sistematis.
Permenaker 13 Tahun 2025 diterbitkan untuk:
- Menyesuaikan pengaturan P2K3 dengan perkembangan regulasi dan teknologi,
- Memperjelas peran P2K3 sebagai organ pendukung SMK3,
- Memisahkan pengaturan Ahli K3 ke regulasi lain, sehingga Permenaker 13/2025 fokus khusus pada P2K3 saja (ruang lingkup lebih spesifik),
- Serta menguatkan mekanisme pelaporan, pembinaan, dan pengawasan P2K3.
Hasilnya, aturan baru ini lebih rinci dalam hal definisi, kewajiban, struktur, tugas, dan pelaporan P2K3.
Fokus Permenaker 13 Tahun 2025: Aturan Terbaru P2K3 Pengganti PER.04/MEN/1987
Perbedaan paling mendasar:
- PER.04/MEN/1987: mengatur P2K3 dan tata cara penunjukan Ahli K3.
- Permenaker 13 Tahun 2025: hanya mengatur P2K3, sementara urusan Ahli K3 dialihkan ke peraturan lain.
Dampaknya bagi perusahaan:
- Tidak lagi mencari pengaturan Ahli K3 di regulasi P2K3.
Untuk penunjukan Ahli K3, perusahaan harus merujuk pada peraturan tersendiri yang mengatur kompetensi dan penunjukan Ahli K3. - P2K3 menjadi fokus utamanya sebagai lembaga internal yang mendukung pelaksanaan K3 dan SMK3.
Dengan pemisahan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pengaturan P2K3 lebih tajam dan operasional, tidak bercampur dengan mekanisme penunjukan Ahli K3.
Definisi dan Ketentuan Umum: Permenaker 13 Tahun 2025: Aturan Terbaru P2K3 Pengganti PER.04/MEN/1987
Permenaker 13 Tahun 2025 memuat definisi yang jauh lebih banyak dibanding PER.04/MEN/1987. Jika peraturan lama hanya mengenal beberapa istilah dasar, maka aturan baru menambah definisi seperti:
- Tempat Kerja,
- Perusahaan,
- Pengusaha,
- Pekerja/Buruh,
- Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3),
- Dinas Daerah Provinsi, dan beberapa istilah penting lain yang memperjelas subjek dan objek pengaturan.
Keuntungan bagi perusahaan:
- Meminimalkan multitafsir: siapa yang dimaksud “pengusaha”, “perusahaan”, atau “tempat kerja” dijelaskan lebih jelas.
- Memudahkan auditor, pengawas, maupun konsultan K3 untuk membaca kewajiban secara konsisten.
- Menjadi dasar kuat untuk menyusun SK P2K3, SOP, dan dokumen SMK3.
Kriteria Perusahaan yang Wajib Membentuk P2K3
Secara prinsip, Permenaker 13 Tahun 2025 masih mempertahankan roh utama dari PER.04/MEN/1987 terkait kriteria tempat kerja yang wajib membentuk P2K3, yaitu:
- Perusahaan/Tempat kerja yang mempekerjakan sedikitnya 100 (seratus) Pekerja/Buruh; dan/atau
- Perusahaan/Tempat kerja dengan tingkat risiko tinggi, walaupun jumlah pekerja kurang dari 100, misalnya:
- Menggunakan bahan, proses, atau instalasi yang berisiko kebakaran, peledakan, keracunan, radiasi, dan sebagainya.
Dalam konteks regulasi baru:
- Kriteria ini diselaraskan dengan pendekatan risiko dan peraturan perizinan berusaha.
- Tidak hanya perusahaan industri besar, tetapi usaha dengan proses berisiko tinggi (misalnya bahan kimia berbahaya, energi tinggi, radiasi) juga memiliki kewajiban serupa.
Artinya, perusahaan tidak boleh lagi sekadar berpatokan pada jumlah pekerja. Jika risiko tinggi, maka pembentukan P2K3 menjadi kewajiban yang sangat kuat, meskipun tenaga kerja kurang dari 100 orang.
Struktur dan Keanggotaan P2K3: Komposisi Lebih Jelas dan Seimbang
Permenaker 13 Tahun 2025 mempertegas bahwa P2K3 adalah wadah kerja sama antara pengusaha/manajemen dan pekerja, sehingga komposisi anggotanya harus seimbang.
Secara garis besar:
- Anggota P2K3 terdiri dari unsur Pengusaha/Manajemen dan unsur Pekerja/Buruh.
- Ada struktur inti berupa:
- Ketua (dari pihak manajemen/pengusaha),
- Sekretaris,
- dan Anggota dari kedua unsur.
- Ada ketentuan minimal jumlah wakil pekerja/buruh, sehingga suara pekerja tetap terwakili secara layak dalam forum P2K3.
Prinsip penting:
- Komposisi seimbang
Tidak boleh hanya didominasi oleh manajemen. Pekerja ikut ambil peran dalam perumusan program K3, pengawasan, dan evaluasi. - Memiliki pengetahuan K3
Anggota P2K3 diharapkan mempunyai pemahaman tentang K3, baik melalui pengalaman, pelatihan, maupun sertifikasi. - Mekanisme perubahan susunan P2K3
Permenaker 13 Tahun 2025 mengatur lebih tegas soal:- Perubahan ketua/sekretaris harus diikuti permohonan pembaruan penetapan P2K3 ke Dinas Provinsi dalam jangka waktu tertentu (misalnya 2 hari kerja setelah perubahan).
- Perubahan anggota dapat ditetapkan oleh ketua P2K3 dan kemudian diberitahukan ke instansi terkait.
Hal ini membuat data P2K3 yang tercatat di Dinas lebih mutakhir, sehingga pengawasan dan pembinaan bisa berjalan lebih efektif.
Tugas dan Fungsi P2K3 di Bawah Permenaker 13 Tahun 2025
Secara substansi, banyak tugas P2K3 yang masih mengacu pada roh lama, yakni memberikan saran, pertimbangan, dan dukungan teknis kepada manajemen terkait K3. Namun Permenaker 13 Tahun 2025 memperluas dan memperdalam cakupan tugas tersebut.
Beberapa tugas dan fungsi P2K3 yang ditekankan:
- Menghimpun dan menganalisis data K3
- Data kecelakaan kerja, insiden, penyakit akibat kerja (PAK), near miss.
- Data hasil inspeksi, audit, dan pemantauan lingkungan kerja.
- Identifikasi bahaya dan penilaian risiko
- Bukan hanya bahaya fisik, tetapi juga kimia, biologis, ergonomi, dan psikososial.
- Memberikan rekomendasi pengendalian risiko yang terukur dan berjenjang.
- Menyusun dan mengevaluasi program K3
- P2K3 tidak lagi pasif; Permenaker 13 Tahun 2025 menuntut adanya rencana kerja tahunan P2K3 yang jelas (program, jadwal, indikator, target).
- Program harus mendukung penerapan SMK3 sebagaimana diatur dalam PP 50 Tahun 2012 dan peraturan terkait.
- Edukasi dan sosialisasi K3
- Tidak hanya kepada pekerja, tetapi juga pihak lain yang berada di area kerja (kontraktor, tamu, vendor).
- Ikut merancang dan memantau program pelatihan, briefing K3, safety induction, dan kampanye K3.
- Mendukung penerapan SMK3
- P2K3 menjadi bagian penting dari struktur organisasi SMK3, membantu:
- Perencanaan,
- Implementasi,
- Pengukuran dan evaluasi,
- Tinjauan manajemen.
- P2K3 menjadi bagian penting dari struktur organisasi SMK3, membantu:
- Memberikan rekomendasi kepada manajemen
- Rekomendasi tertulis berdasarkan data dan analisis P2K3.
- Menjadi bahan dalam Rapat Tinjauan Manajemen dan pengambilan keputusan strategis K3.
Dengan demikian, P2K3 bukan sekadar formalitas untuk memenuhi persyaratan regulasi, tetapi benar-benar diharapkan menjadi motor penggerak budaya K3 di perusahaan.
Rapat P2K3, Dokumentasi, dan Pelaporan
Permenaker 13 Tahun 2025 juga memperkuat aspek rapat, dokumentasi, dan pelaporan P2K3.
1. Rapat P2K3
- Rapat dilaksanakan secara berkala, misalnya sebulan sekali atau sesuai kebutuhan, untuk:
- Membahas data kecelakaan dan insiden,
- Mengevaluasi program K3,
- Menetapkan rencana tindak lanjut.
- Risalah/notulen rapat menjadi dokumen penting yang dapat diminta oleh pengawas ketenagakerjaan saat inspeksi.
2. Pelaporan ke Kementerian/Dinas
Dibanding peraturan lama yang mengatur laporan setiap 3 bulan, Permenaker 13 Tahun 2025 membawa beberapa pembaruan:
- Frekuensi pelaporan aktivitas P2K3 ke Kementerian/Lembaga terkait menjadi per 6 (enam) bulan.
- Metode pelaporan diarahkan ke sistem elektronik, yaitu melalui sistem informasi Kementerian Ketenagakerjaan.
- Format laporan ditetapkan secara resmi dalam lampiran Permenaker, sehingga setiap perusahaan memiliki bentuk pelaporan yang seragam.
Ini sejalan dengan tren digitalisasi layanan Ketenagakerjaan dan mempermudah pemerintah dalam mengumpulkan data nasional terkait implementasi K3 dan P2K3.
Pembinaan, Pengawasan, dan Sanksi
Pembinaan dan Pengawasan
Permenaker 13 Tahun 2025 menegaskan bahwa:
- Pembinaan terhadap P2K3 dilakukan oleh Dinas Daerah Provinsi.
- Pengawasan pelaksanaan P2K3 menjadi tugas pengawas ketenagakerjaan, bukan hanya pegawai pengawas K3 khusus.
Artinya, pengawasan P2K3 menjadi bagian integral dari pengawasan ketenagakerjaan secara umum, sehingga:
- Kepatuhan terhadap pembentukan dan pelaksanaan P2K3,
- Pelaporan P2K3,
- Implementasi program K3,
semua bisa dinilai dalam satu kerangka pengawasan.
Sanksi atas Pelanggaran
Dalam perbandingan dengan PER.04/MEN/1987, Permenaker 13 Tahun 2025 mengubah cara mengatur sanksi:
- PER.04/MEN/1987 secara eksplisit menyebut ancaman pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp100.000 untuk pelanggaran tidak membentuk P2K3 (mengadopsi ketentuan UU 1/1970).
- Permenaker 13 Tahun 2025 tidak lagi menuliskan angka sanksi secara rinci, melainkan merujuk langsung pada sanksi dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja (UU No. 1 Tahun 1970) untuk pelanggaran kewajiban P2K3, terutama kewajiban yang tertuang dalam Pasal 3.
Secara umum, UU 1 Tahun 1970 memberikan ancaman kurungan dan/atau denda bagi pelanggaran peraturan pelaksana yang ditetapkan berdasarkan undang-undang tersebut. Dengan dirujuknya UU ini, perusahaan perlu melihat bahwa pelanggaran terhadap ketentuan P2K3 tidak lagi dianggap sepele.
Selain ancaman pidana, saat ini juga berlaku berbagai sanksi administratif dalam rezim ketenagakerjaan dan perizinan, seperti:
- Teguran dan peringatan tertulis,
- Pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha,
- Pencabutan izin atau persetujuan tertentu,
- Penghentian sementara sebagian/seluruh alat produksi.
Konsekuensinya, mengabaikan P2K3 dapat berdampak langsung pada kelangsungan usaha perusahaan.
Implikasi Praktis Permenaker 13 Tahun 2025: Aturan Terbaru P2K3 Pengganti PER.04/MEN/1987 bagi Perusahaan
Bagi perusahaan, Permenaker 13 Tahun 2025 bukan sekadar pergantian nomor aturan. Ada beberapa langkah praktis yang sebaiknya segera dilakukan:
1. Memastikan Kewajiban Pembentukan P2K3
- Hitung jumlah pekerja/buruh saat ini.
- Analisis tingkat risiko proses kerja, bahan, dan instalasi.
- Jika memenuhi kriteria (≥100 pekerja atau risiko tinggi), segera bentuk atau perbarui P2K3.
2. Meninjau Ulang SK P2K3
- Periksa apakah susunan P2K3 sudah sesuai ketentuan terbaru:
- Ada ketua, sekretaris, dan anggota dari unsur manajemen dan pekerja.
- Komposisi seimbang dan memenuhi ketentuan minimal.
- Jika ada pergantian ketua/sekretaris atau perubahan signifikan, ajukan pembaruan penetapan ke Dinas Provinsi sesuai tenggat yang diatur.
3. Menyusun Program Kerja Tahunan P2K3
- Tetapkan program K3 tahunan:
- Inspeksi rutin,
- Safety talk dan pelatihan,
- Simulasi keadaan darurat,
- Audit internal K3,
- Kampanye zero accident.
- Hubungkan program tersebut dengan target SMK3 dan indikator kinerja K3 perusahaan (misalnya penurunan kecelakaan, peningkatan kepatuhan APD, dll).
4. Mengelola Rapat dan Dokumentasi P2K3
- Buat jadwal rapat berkala dengan agenda jelas.
- Pastikan setiap rapat dibuatkan notulen dan tindak lanjut.
- Dokumentasikan:
- Data kecelakaan dan insiden,
- Hasil inspeksi,
- Rekomendasi P2K3 dan respons manajemen.
5. Menyiapkan Sistem Pelaporan
- Pelajari mekanisme pelaporan elektronik ke Kementerian/Dinas melalui sistem informasi yang ditetapkan.
- Pastikan data yang dilaporkan:
- Akurat,
- Lengkap,
- Tepat waktu (setiap 6 bulan atau sebagaimana diatur).
6. Meningkatkan Kompetensi SDM K3
Ini poin yang sangat penting. Peraturan boleh baru, tetapi kalau SDM yang menjalankan belum paham, implementasi di lapangan tidak akan berubah.
Perusahaan perlu:
- Mengikutsertakan anggota P2K3 dalam pelatihan K3, seperti:
- Pelatihan P2K3,
- Pelatihan Ahli K3 Umum,
- Pelatihan SMK3,
- Pelatihan khusus sesuai risiko (Fire Fighting, confined space, manajemen bahan kimia, dll).
- Menjadikan pelatihan sebagai kegiatan rutin, bukan sekadar reaktif ketika ada kecelakaan.
Mengapa Pelatihan K3 Penting dalam Menghadapi Permenaker 13 Tahun 2025?
Permenaker 13 Tahun 2025 menuntut P2K3 yang:
- Memahami dasar hukum K3 dan peraturan turunan,
- Mampu mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko,
- Mampu menyusun program K3 dan mengevaluasinya,
- Mampu mengelola rapat, dokumentasi, dan pelaporan secara benar,
- Efektif menjadi jembatan komunikasi antara manajemen dan pekerja.
Semua kemampuan ini tidak muncul begitu saja, tetapi perlu dibentuk melalui pelatihan yang terstruktur dan terarah.
Dengan SDM yang terlatih:
- Perusahaan lebih siap memenuhi kewajiban Permenaker 13 Tahun 2025,
- Implementasi K3 menjadi lebih efektif dan bukan formalitas,
- Budaya K3 yang positif dapat terbangun, yang pada akhirnya:
- Menurunkan angka kecelakaan kerja,
- Mengurangi kerugian finansial,
- Melindungi reputasi perusahaan,
- Menjaga kelangsungan usaha.
Penutup: Saatnya Perkuat P2K3 dan Kompetensi K3 Bersama Group Nusantara
Permenaker 13 Tahun 2025 menandai babak baru pengelolaan P2K3 di Indonesia. Aturan ini:
- Mengganti PER.04/MEN/1987 secara resmi,
- Memperkuat dasar hukum, definisi, dan kewajiban perusahaan,
- Mengharuskan struktur P2K3 yang seimbang dan fungsional,
- Menuntut program kerja, rapat, dokumentasi, dan pelaporan yang lebih sistematis,
- Menghubungkan P2K3 secara langsung dengan penerapan SMK3 dan pengawasan ketenagakerjaan.
Bagi perusahaan, ini adalah tantangan sekaligus peluang. Tantangan karena harus menyesuaikan diri dengan ketentuan baru. Peluang karena, jika dikelola dengan baik, P2K3 dapat menjadi alat strategis untuk meningkatkan produktivitas, mencegah kecelakaan, dan melindungi pekerja.
Agar tidak salah langkah dalam menerjemahkan regulasi baru ini ke praktik di lapangan, pelatihan dan pendampingan K3 yang tepat sangat dibutuhkan.
👉 Group Nusantara hadir untuk membantu perusahaan Anda:
- Mengembangkan pemahaman regulasi K3 terbaru, termasuk Permenaker 13 Tahun 2025 tentang P2K3,
- Menyelenggarakan pelatihan K3 yang aplikatif dan sesuai kebutuhan industri,
- Meningkatkan kapasitas anggota P2K3, pengurus K3, dan manajemen dalam menyusun serta menjalankan program K3,
- Mempersiapkan perusahaan agar patuh regulasi sekaligus mencapai budaya kerja yang lebih aman dan sehat.
Jika perusahaan Anda ingin:
- Menyesuaikan diri dengan Permenaker 13 Tahun 2025,
- Menguatkan peran P2K3,
- Dan membangun budaya K3 yang berkelanjutan,
maka sekarang adalah waktu yang tepat untuk mengikuti pelatihan K3 bersama Group Nusantara.
Segera hubungi Group Nusantara dan jadwalkan pelatihan K3 untuk tim Anda, agar penerapan P2K3 di perusahaan tidak hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi benar-benar menjadi kekuatan utama dalam melindungi pekerja dan mendukung keberhasilan bisnis.