6 Faktor Penentu Klasifikasi Area Berbahaya Proyek Konstruksi

Proyek konstruksi merupakan salah satu sektor dengan tingkat risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tertinggi dibandingkan sektor industri lainnya. Pengendalian risiko K3 konstruksi adalah kebutuhan utama karena proyek konstruksi memiliki tingkat bahaya tinggi dan kondisi kerja yang dinamis. Lingkungan kerja yang terus berubah, aktivitas simultan, serta keterlibatan berbagai pekerjaan dan alat berat membuat proyek konstruksi kompleks dari sisi keselamatan.

Pekerjaan di ketinggian, penggalian, pengangkatan material berat, penggunaan alat berat, pekerjaan listrik, hingga aktivitas pengelasan merupakan contoh kegiatan dengan potensi bahaya serius. Tanpa pengendalian yang tepat, potensi bahaya tersebut dapat berujung pada kecelakaan kerja, cedera berat, kerusakan aset, bahkan fatality.

Oleh karena itu, salah satu fondasi utama dalam pengendalian risiko K3 konstruksi adalah klasifikasi area berbahaya. Klasifikasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagian-bagian area proyek yang memiliki tingkat risiko tinggi, sehingga dapat diterapkan pengamanan, pembatasan akses, serta pengawasan yang sesuai dengan tingkat bahayanya.

 

Apa yang Dimaksud dengan Area Berbahaya di Proyek Konstruksi?

Area berbahaya adalah bagian dari lokasi proyek yang memiliki potensi bahaya signifikan yang dapat menyebabkan cedera, penyakit akibat kerja, kerusakan aset, atau kematian apabila tidak dikendalikan dengan baik.

Menurut pedoman keselamatan konstruksi yang dirilis oleh International Labour Organization (ILO), area berbahaya di proyek konstruksi adalah lokasi kerja dengan paparan bahaya fisik, mekanik, listrik, kimia, maupun lingkungan yang memerlukan pengendalian khusus, pembatasan akses, serta kompetensi pekerja tertentu.

Dalam praktik K3 di Indonesia, konsep area berbahaya erat kaitannya dengan:

  • Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (IBPR / HIRADC),
  • penetapan zona kerja seperti safe area, restricted area, dan danger area,
  • sistem izin kerja (permit to work),
  • pemasangan rambu dan pengamanan fisik.

Tanpa klasifikasi yang jelas, pekerja dapat memasuki area berisiko tinggi tanpa perlindungan memadai, yang secara signifikan meningkatkan potensi kecelakaan kerja.

 

Dasar Regulasi K3 Terkait Klasifikasi Area Berbahaya

Penetapan dan pengendalian area berbahaya bukan hanya praktik terbaik (best practice), melainkan kewajiban hukum bagi perusahaan konstruksi.

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 merupakan dasar hukum utama K3 di Indonesia. Undang-undang ini mewajibkan pengusaha untuk:

  • menjamin keselamatan tenaga kerja,
  • mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja,
  • memberikan pembinaan dan pelatihan keselamatan kerja.

Dengan demikian, setiap area kerja di proyek konstruksi yang memiliki potensi bahaya wajib diidentifikasi, diklasifikasikan, dan dikendalikan secara sistematis.

 

PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 mewajibkan perusahaan menerapkan Sistem Manajemen K3 melalui tahapan:

  • identifikasi bahaya,
  • penilaian risiko,
  • penetapan pengendalian risiko,
  • pemantauan dan evaluasi kinerja K3.

Klasifikasi area berbahaya merupakan implementasi langsung dari kewajiban identifikasi bahaya dan penilaian risiko. Dalam audit SMK3, kegagalan menetapkan dan mengendalikan area berbahaya sering menjadi temuan serius karena menunjukkan lemahnya pengendalian risiko operasional.

 

Mengapa Klasifikasi Area Berbahaya Sangat Penting?

Klasifikasi area berbahaya bukan sekadar formalitas administrasi. Penerapan yang tepat memberikan manfaat nyata, antara lain:

  • mencegah kecelakaan kerja serius dan fatality,
  • mengurangi downtime dan gangguan proyek,
  • melindungi pekerja, tamu, dan masyarakat sekitar,
  • mendukung kepatuhan terhadap regulasi dan audit SMK3 / ISO 45001,
  • membangun budaya keselamatan kerja yang kuat.

Banyak hasil investigasi kecelakaan konstruksi menunjukkan bahwa korban berada di area berbahaya yang tidak diklasifikasikan dengan jelas atau tidak dibatasi aksesnya.

 

6 Faktor Penentu Klasifikasi Area Berbahaya pada Proyek Konstruksi

Faktor penentu klasifikasi area berbahaya pada kontruksi yaitu :

1. Jenis dan Sumber Bahaya

Jenis dan sumber bahaya merupakan faktor paling mendasar dalam klasifikasi area berbahaya. Setiap bahaya memiliki karakteristik dan tingkat dampak yang berbeda.

Contoh bahaya utama di proyek konstruksi meliputi:

  • jatuh dari ketinggian,
  • tertimpa material atau alat,
  • runtuhan galian,
  • sengatan listrik,
  • kebakaran dan ledakan,
  • paparan debu, gas, dan bahan kimia.

Menurut ILO dan OSHA, area dengan potensi jatuh dari ketinggian atau runtuhan dikategorikan sebagai high-risk area dan harus dikendalikan secara ketat melalui pembatasan akses dan pengamanan fisik.

 

2. Tingkat Risiko (Severity dan Likelihood)

Tidak semua bahaya memiliki tingkat risiko yang sama. Oleh karena itu, klasifikasi area harus mempertimbangkan:

  • severity, yaitu tingkat keparahan dampak kecelakaan,
  • likelihood, yaitu kemungkinan terjadinya kecelakaan.

Perusahaan melakukan penilaian risiko untuk menentukan prioritas pengendalian. Area dengan risiko tinggi umumnya diklasifikasikan sebagai restricted area atau danger zone.

 

3. Aktivitas dan Metode Kerja

Jenis aktivitas dan metode kerja yang dilakukan di suatu area sangat memengaruhi tingkat bahayanya. Aktivitas konstruksi berisiko tinggi antara lain:

  • pekerjaan di ketinggian,
  • lifting dengan crane,
  • pekerjaan penggalian dan shoring,
  • pekerjaan listrik,
  • hot work seperti pengelasan dan pemotongan.

Aktivitas tersebut memerlukan pengamanan khusus, sehingga area kerjanya harus diklasifikasikan sebagai area berbahaya.

 

4. Peralatan, Mesin, dan Alat Berat

Keberadaan dan pergerakan alat berat merupakan faktor penting dalam klasifikasi area berbahaya. Alat berat seperti crane, excavator, bulldozer, dan forklift memiliki radius bahaya tertentu yang harus ditetapkan sebagai area terbatas.

OSHA menegaskan bahwa area pergerakan alat berat harus ditetapkan sebagai exclusion zone untuk mencegah pekerja tertabrak atau tertimpa beban.

 

5. Kondisi Lingkungan Kerja

Kondisi lingkungan dapat memperbesar atau memperkecil risiko di suatu area. Faktor lingkungan yang perlu diperhatikan antara lain:

  • kondisi tanah dan stabilitas struktur,
  • cuaca seperti hujan, angin, dan panas ekstrem,
  • pencahayaan,
  • permukaan kerja licin,
  • kebisingan dan getaran.

Bahwa faktor lingkungan kerja ini harus dinilai dan dikendalikan untuk mencegah kecelakaan kerja.

 

6. Paparan Pekerja dan Pihak Lain

Faktor terakhir adalah tingkat paparan, yaitu siapa dan berapa banyak orang yang terpapar bahaya di area tersebut. Area dengan:

  • jumlah pekerja yang besar,
  • lalu lintas orang yang tinggi,
  • akses publik atau tamu,

memerlukan pengendalian lebih ketat. Menurut ILO, semakin besar jumlah orang yang terpapar bahaya, semakin tinggi tingkat pengendalian yang diperlukan.

 

Implementasi Klasifikasi Area Berbahaya di Lapangan

Setelah klasifikasi ditetapkan, perusahaan harus memastikan implementasinya melalui:

  • pemasangan rambu dan signage K3,
  • barikade, pagar, dan exclusion zone,
  • sistem izin kerja,
  • sosialisasi kepada pekerja dan subkontraktor,
  • pengawasan dan inspeksi rutin oleh tim HSE.

Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari pengendalian operasional dalam SMK3 dan ISO 45001.

Klasifikasi area berbahaya pada proyek konstruksi merupakan fondasi utama pengendalian risiko K3. Dengan memahami enam faktor penentu jenis bahaya, tingkat risiko, aktivitas kerja, peralatan, kondisi lingkungan, dan paparan pekerja perusahaan dapat mencegah kecelakaan kerja, melindungi pekerja, serta memastikan keberlanjutan proyek.