Regulasi Terbaru di Tahun 2025 Tentang Operator Pesawat Uap Dalam Menciptakan Keselamatan Kerja di Dunia Industri
Latar Belakang
Perkembangan teknologi industri pesawat uap selama puluhan tahun terakhir sangat pesat. Sistem kontrol otomatis mampu mengatur tekanan, suhu, dan aliran uap secara presisi, berbeda dengan kondisi era manual di tahun 1988. Namun, Permenaker sebelumnya (Nomor PER.01/MEN/1988) tidak lagi relevan karena:
- Kurikulum dan persyaratan teknis yang ketinggalan zaman.
- Tidak mengatur sistem otomatis/analog.
- Proses lisensi berbasis kertas, lambat, dan tidak transparan.
- Dengan pertimbangan tersebut, Kementerian menetapkan Permenaker No. 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap pada 19 Mei 2025, mulai berlaku 21 Mei 2025, sekaligus mencabut Permenaker tahun 1988.
Tujuan Peraturan
Tujuan Peraturan Tentang Operator Pesawat Uap No 4 Tahun 2025, ini dirancang untuk:
- Memperbarui kurikulum kompetensi dan kurikulum pelatihan operator sesuai SKKNI (akan ditetapkan dalam 2 tahun)
- Mengakomodasi sistem digital dan otomatis pesawat uap modern
- Memfasilitasi lisensi dan sertifikasi secara daring, dengan proses cepat dan transparan.
- Memperkuat K3 di lingkungan industri, mengurangi potensi kecelakaan akibat kesalahan manusia.
- Memastikan jumlah operator sesuai kapasitas pesawat, sesuai lampiran teknis.
Jenis-Jenis Pesawat Uap Menurut Permenaker No. 4 Tahun 2025
Dalam Pasal 1 angka 3 Permenaker No. 4 Tahun 2025 disebutkan bahwa:
“Pesawat uap adalah alat yang menggunakan tekanan uap lebih besar dari tekanan udara luar, yang digunakan untuk memproduksi, mengubah, dan mengalirkan energi panas, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk komponen dan sistem pendukungnya.”
Dengan definisi tersebut, cakupan pesawat uap bukan hanya ketel uap (boiler), tetapi juga berbagai jenis alat industri yang bekerja dengan prinsip tekanan dan panas berbasis uap.
Berikut adalah jenis-jenis pesawat uap yang diatur dan termasuk dalam ruang lingkup peraturan:
1. Ketel Uap
- Pengertian:
Ketel uap adalah alat yang menghasilkan uap air dengan cara memanaskan air di dalam ruang tertutup menggunakan bahan bakar, listrik, atau panas dari sumber lain.
- Fungsi:
Menghasilkan uap sebagai media pemanas atau tenaga penggerak (mekanis).
Digunakan pada industri tekstil, makanan, kimia, pembangkit listrik, hingga rumah sakit.
- Jenis ketel uap:
- – Ketel uap pipa air (water tube boiler) – air berada di dalam pipa, panas di luar pipa. Umum di industri besar.
- -Ketel uap pipa api (fire tube boiler) – api/panas berada di dalam pipa, air mengelilinginya. Umum di industri kecil dan sedang.
- -Ketel vertikal dan horizontal – berdasarkan posisi drum ketel.
- Pengoperasian:
Termasuk pengawasan tekanan, level air, suhu, serta sistem pengaman seperti safety valve dan automatic water feeder.
2. Sterilizer Uap
- Pengertian: Alat yang menggunakan uap panas bertekanan untuk mensterilkan peralatan, bahan, atau produk.
- Fungsi: Digunakan pada industri makanan dan minuman, farmasi, laboratorium, dan rumah sakit. Contoh: autoclave untuk sterilisasi alat bedah.
- Karakteristik: Menggunakan sistem tekanan uap tertutup. Umumnya bekerja di suhu 121–134 °C dan tekanan 1–3 bar.
- Potensi bahaya: Ledakan akibat overpressure. Kebocoran uap dan panas ekstrem jika tidak dikontrol.
3. Pemanas Minyak (Oil Heater Boiler)
- Pengertian:
Alat yang memanaskan minyak termo menggunakan elemen pemanas atau pembakaran, lalu mengalirkan panas tersebut ke peralatan proses secara tidak langsung.
- Fungsi:
Digunakan di industri kimia, plastik, dan manufaktur yang memerlukan pemanasan stabil dan konstan hingga suhu tinggi (>200 °C).
- Karakteristik:
Tidak menghasilkan uap secara langsung, tetapi menggunakan sirkulasi fluida panas (thermal oil).
Sistem tertutup, bertekanan rendah namun suhu tinggi.
- Kategori pesawat uap:
Dianggap sebagai pesawat uap karena menggunakan energi panas dan tekanan fluida secara tidak langsung seperti ketel uap.
4. Peralatan Sejenis atau Terintegrasi
Termasuk dalam pengertian pesawat uap juga:
- Sistem pipa dan valve uap
- Tangki uap bertekanan
- Separator dan accumulator uap
- Pre-heater dan economizer
- Sistem kontrol tekanan otomatis
Perbandingan Rinci: Peraturan 2025 vs 1988
- Kualifikasi & Jenjang Operator
1988: Operator tidak diklasifikasikan menurut kapasitas atau jenjang standar.
2025: Dibagi menjadi dua kelas :
- Kelas I: ≥20 tahun, pendidikan minimal SMA atau pengalaman ≥2 tahun; mengoperasikan ketel >10 ton/jam, sterilizer, oil heater; wajib sertifikat & lisensi K3.
- Kelas II: ≥19 tahun, pendidikan minimal SMP atau pengalaman ≥1 tahun; mengoperasikan ketel hingga 10 ton/jam, sterilizer, oil heater; wajib sertifikat & lisensi K3.
- Jumlah & Rasio Operator
1988: Tidak ada ketentuan jumlah operator per kapasitas.
2025: Lampiran I menetapkan kebutuhan operator berbagai kapasitas:
Kapasitas Ketel | Kelas I | Kelas II |
≤10 ton/j | – | 1 orang |
10–<20 ton/j | 1 orang | – |
≥20–<40 ton/j | 1 | 1 |
≥40–<60 ton/j | 1 | 2 |
≥60–<80 ton/j | 1 | 3 |
≥80 ton/j | 2 | 3 |
Untuk sistem paralel dan otomatis, rasio disesuaikan berdasarkan total kapasitas (“EQ”).
- Lisensi & Sertifikasi
1988: Sertifikasi manual tanpa masa berlaku jelas.
2025:
- Lisensi berlaku 5 tahun, dapat diperpanjang 5 tahun .
- Proses elektronik daring dengan waktu verifikasi maksimal 5 hari dan penerbitan lisensi dalam 4 hari .
- Sistem transisi sementara: jika SKKNI belum selesai, operator cukup memiliki “surat pembinaan K3”.
- Materi Pelatihan & SKKNI
1988: Tidak ada standar pelatihan spesifik.
2025: Lampiran II mengatur jam pelajaran (JP):
- Kelas I: 60 JP
- Kelas II: 40 JP
Materi mencakup dasar K3, UU Uap, fungsi pesawat, troubleshooting, kontrol otomatis, evaluasi teori & praktik secara rinci.
- Tugas & Kewajiban Operator
1988: Umum dan longgar.
2025: Diatur secara komprehensif :
Operator wajib:
- Memeriksa kondisi awal peralatan dan perangkat keselamatan.
- Identifikasi bahaya, pengoperasian sesuai prosedur.
- Logbook harian: tekanan, produksi, pH, bahan bakar, tindakan operator.
- Tidak meninggalkan area kerja.
- Melaporkan gangguan.
- Kelas I wajib membimbing Kelas II.
- Pengawasan & Sanksi
1988: Pengawasan dan sanksi tidak terperinci.
2025: Pengawas Ketenagakerjaan bertugas melakukan inspeksi berkala/insidental
Pemakai dan operator tidak berlisensi dapat dikenai sanksi tegas: teguran, penghentian operasi, pencabutan izin, atau pidana.
- Transisi Regulasi
1988: Tidak ada mekanisme transisi.
2025:
- Lisensi lama berlaku sampai habis masa aktif .
- Permohonan lisensi yang diajukan sebelum masa berlaku peraturan baru tetap diproses menurut aturan lama.
- Pemakai diberikan waktu 2 tahun untuk menyesuaikan diri.
Kesimpulan
Perubahan dalam Permenaker No. 4 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyelaraskan regulasi ketenagakerjaan, khususnya pengoperasian pesawat uap, dengan perkembangan teknologi industri dan standar keselamatan kerja modern. Regulasi ini tidak hanya memperbarui aspek administratif dan teknis, tetapi juga menekankan pentingnya kompetensi operator, sistem kerja yang aman, serta tanggung jawab hukum yang lebih jelas bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan adanya pembagian jenjang operator, kewajiban pelatihan terstandar, serta sistem lisensi digital, peraturan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengoperasian pesawat uap. Penekanan pada pengawasan, pencatatan operasional, dan ketentuan jumlah operator juga menunjukkan bahwa keselamatan kerja kini menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
Singkatnya, Permenaker No. 4 Tahun 2025 bukan sekadar pengganti peraturan lama, tetapi merupakan penegasan era baru dalam pengelolaan K3 pesawat uap, yang lebih adaptif, sistematis, dan berbasis kompetensi.
Sumber :
https://jdih.kemnaker.go.id/